Keterangan
Rentetan Sidang kasus gambar Putri Diana bugil di Pengadilan Negeri Denpasar selesai pada Kamis 18 Agustus 1988. Si pelaku, kartunis Tony Tantra yang membuat 20 kaos bergambar Putri Di itu dijatuhi hukuman penara 2 bulan, masa percobaan 10 bulan dan diharuskan membayar beaya sidang Rp. 1. 000,-. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 553 KUHP, yaitu menyebarluaskan gambar porno.
“Kasihan kartunis Anda. Diadili hanya karena alasan sepele. Di Inggris sendiri, setiap hari Sabtu, BBC menyiarkan acara semacam satire. Dan seriap kali yang dibahas orang-orang terkenal. Tentu saha dari segi buruknya. Saya rasa ini juga perlu, sebab orang-orang terkemuka aatau yang sedang berkuasa tidak berbuat seenaknya. Atau mereka jadi orang biasa saja.”
Tapi itu kan di negara liberal, lain dengan Indonesia, yang Pancasilais, toh!
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)