Keterangan
APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) yang sudah dipertanggungjawabkan dan disahkan DPRD tidak berarti sudah aman dan tak bisa diutik-utik. Mantan Kepala Bagian Umum Pemda Donggala, Sulawesi Tengah, Abdul Manan (nama samaran), 53 tahun, pekan-pekan ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Palu.
Ia dituduh menggelapkan uang pemerintah sebesar Rp 59,8 juta. “Uang sebanyak itu dia gunakan dengan dalih untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Pemda. Padahal, untuk keperluan pribadi atau orang lain,” tuduh Abdul Muis SH, jaksa penuntut umum.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)