Sidang Kasus Bapindo: Vonis 17 Tahun buat Eddy Tansil (Panji Masyarakat_No. 801, 21 Agustus 1994)

Rp 2.000,00

Penulis: Triono Hamdan
Media: Panji Masyarakat_No. 801
Tahun: 1994
Halaman: 17
Ukuran: 6. 3 MB

  • Versi Produksi: Digital/PDF
  • Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

Keterangan

Dalam belasan kali sidang yang digelar, memakan waktu berbulan-bulan itu, kini sudah dua orang yang terlibat kasus Bapindo divonis penjara di samping tambahan lainnya. Pada hari Senin siang (15/8/1994) vonis itu dibacakan di hadapan para wartawan dan pengunjung sidang yang masih terlihat antusias mengikuti jalannya pembelaan Eddy Tansil (40). Ia diputus hukuman penjara 17 tahun ditambah uang ganti rugi sebesar Rp500 milyar dan uang denda sejumah Rp 30 juta. Putusan ini lebih ringan dari isi tuntutan Jaksa Lukman Bachmid SH yang dibacakan seminggu sebelumnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, yaitu penjara seumur hidup, uang denda Rp 30 juta serta uang pengganti Rp 800 milyar.

Namun demikian, masih banyak suara-suara pengunjung yang menganggap putusan itu terlalu ringan. Ringan atau berat, memang sulit ditakar kriterianya. Dalam ukuran Majelis Hakim, tentu putisan itu sudah dipertimbangkan masak-masak. Secara yuridis, terdakwa Tansil telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider pasal 1 ayat 1 sub a jo pasal 28 jo pasal 34 UU Np 3 Tahun 1971 jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP atau pasal 65 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)