Keterangan
Penjelasan pasal 28 ayat 2 UU sistem Pendidikan Nasional menundang pro-kontra. Undang-Undang itu berbunyi, “Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama, sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan”. Ini adalah masalah prinsipil.
Beberapa sekolah agama tidak menghiraukan aturan ini. Seperti yang dilakukan salah satu sekolah katolik di Yogyakarta, yang tidak memberi pelajaran agama bagi murid yang tidak menganut ajaran Katolik. Hal itulah yang membuat lembaga pendidikan serta orang tua murid seringkali dibingungkan. Terlebih berdasarkan pasal 47 dinyatakan bahwa masyarakat berkesesmpatan luas untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)