Keterangan
Di dalam masyarakat, ditemukan beberapa pasangan suami isteri, di mana si wanita beragama Islam sedangkan si laki-laki beragama bukan islam. Melihat kejadian tersebut, timbul pertanyaan, apkah di negara ini, dapat dilakukan perkawinan campuran antara agama, secara sah?
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)






