Keterangan
Bukan hanya keluarga Iwik yang hari itu bergembira. Ketika Rabu sore hari itu kabar tersebut sampai ke rumah Wagiman Jenggot, bapak Udin (almarhum), seisi rumah tampak senang. Marsiyem, istri Udin (almarhum), yang masih lemah karena stres, keluar dari kamar dan menemui si pembawa berita. “Ada apa? Apa benar Dwi Sumaji sudah dibebaskan?” ujarnya. Begitu mendengar jawaban “ya”, langsung ia mengucapkan syukur dan kedua tangannya ditutupkan ke wajahnya. Matanya berkaca-kaca.
Padahal, menurut Asrief, petunjuk untuk rekonstruksi dari pihaknya amat jelas: rekonstruksi harus dilakukan oleh tersangka dan saksi utama. Menurut rencana, awal pekan ini, pihak Kejaksaan Tinggi akan mengirim surat ke Kapolda Yogya lagi perihal rekonstruksi itu. Sekali lagi akan ditegaskan bahwa rekonstruksi harus dilakukan oleh tersangka dan saksi utama.
—–
Kliping ini menceritakan kabar penangguhan penahanan Dwi Sumaji alias Iwik, tersangka kasus penganiayaan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), setelah mendekam selama 58 hari di tahanan Polda DIY. Pelepasan Iwik disambut haru dan rasa syukur, tidak hanya oleh keluarganya, tetapi juga oleh istri serta orang tua almarhum Udin yang meyakini bahwa Iwik bukanlah pelaku sebenarnya.
Melalui petikan wawancara singkat, Iwik mengungkapkan rasa syukurnya serta penegasannya bahwa ia tidak tahu-menahu soal penganiayaan tersebut. Ia menceritakan pengalamannya saat dipaksa mengaku, diajak ke hotel, diberi minuman keras, dan diumpani perempuan oleh oknum penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Di bagian lain, kliping ini menyajikan penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asrief Adam, mengenai alasan pengembalian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iwik hingga dua kali. Kejaksaan menilai proses rekonstruksi yang dilakukan kepolisian tidak memenuhi syarat formal dan materiil karena menolak melibatkan saksi utama, sehingga berkas perkara dinilai tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
NARASUMBER
- Dwi Sumaji alias Iwik (Tersangka penganiayaan Udin/Pegawai biro advertensi): Mengungkapkan kejanggalan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penolakannya terhadap skenario rekonstruksi.
- Asrief Adam (Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta): Menjelaskan alasan kejaksaan mengembalikan BAP Iwik serta pentingnya kesesuaian antara BAP dan rekonstruksi.
- Mulyono Sulaiman (Kapolda DIY, Kolonel): Menjelaskan alasan penangguhan penahanan Iwik serta penghentian rencana rekonstruksi lanjutan.
- Triandi Mulkhan (Penasihat Hukum Iwik dari LPH Yogya): Mendorong penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kliennya.
DAFTAR KLIPING
- “Tersangka Penganiaya Udin: ‘Saya Memang Tidak Tahu Apa-Apa'” (Hlm. 60): Mengulas penangguhan penahanan Iwik serta kesaksiannya mengenai proses penyidikan yang janggal.
- “Asrief Adam, Kepala Kejaksaan Tinggi Yogya: ‘BAP kan Hanya Cerita, Rekonstruksi Itu Praktek…'” (Hlm. 61): Menyajikan wawancara dengan Kajati DIY mengenai alasan bolak-baliknya BAP Iwik karena ketidaksesuaian rekonstruksi penyidik.
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





