Keterangan
Pemerintah via Menkopolhukam Soedomo memutuskan melarang melakukan ibadah di tempat tinggal biasa. Selanjutnya, pemerintah menentukan lokasi peribadatan umum. Keputusan itu lebih ditujukan kepada umat Kristen Protestan. Bagaimana menyikapi ini?
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)





