Keterangan
Salah satu bentuk pelampiasan keresahan atau kekecewaan sering dilakukan dengan cara yang paling sederhana, yaitu mogok. Sedangkan, cara memulihkan ketertiban umum sering dilakukan dalam bentuk yang juga sederhana, yaitu tumpas.
Kontradiksi itu bermuara pada penegakan hukum yang berdiri di atas asas keadilan sosial. Sebab, hukum adalah refleksi dari kondisi sosial sosial, politik, budaya, dan juga ekonomi. Perjumpaan antara si pemogok dan si penumpas bertemu dalam payung “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)





