Keterangan
“Penerbitan dan perdagangan CP mengabaikan prinsip kehati-hatian, terutama yang terjadi melalui perbankan.” — Heru Soepraptomo, Direktur Bank Indonesia.
“Maka, sudah saatnya pemerintah membuat peraturan mengenai CP yang setara dengan undang-undang agar tidak terjadi lagi pembodohan terhadap investor.” — Hasan Zein Mahmud, Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta.
Kliping bertajuk “CP: Antara Trik dan Peluang” mengulas tentang maraknya penggunaan instrumen Commercial Paper (CP) oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia pada pertengahan 1990-an sebagai alternatif mencari dana murah selain pinjaman bank atau go public. CP adalah surat utang jangka pendek (30 hingga 270 hari) yang menawarkan bunga lebih tinggi dari deposito, namun membawa risiko besar karena diterbitkan tanpa jaminan (unsecured) dan tanpa kewajiban ekspose publik yang mendalam.
Kepopuleran CP dipicu oleh kemudahan prosesnya dan besarnya minat investor, terutama dari kalangan “orang kaya baru” di Asia (Taiwan dan Korea Selatan) serta lembaga keuangan domestik seperti asuransi dan dana pensiun. Namun, instrumen ini menyimpan bom waktu. Hingga tahun 1996, regulasi mengenai CP dianggap masih sangat lemah, yang kemudian memicu kasus hukum seperti yang terjadi pada Bank Pacific milik keluarga Ibnu Sutowo.
Menanggapi risiko tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan SK No. 28/52/KEP/DIR yang mewajibkan adanya peringkat dari PT Pefindo untuk setiap CP yang diterbitkan melalui bank komersial. Meski demikian, para pengamat seperti Miranda Goeltom mengingatkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjamin keamanan, terutama karena peran perusahaan sekuritas dalam penerbitan CP belum diatur secara ketat. Artikel ini mencatat bahwa perputaran uang di pasar CP telah melonjak tajam dari di bawah Rp 1 triliun pada 1992 menjadi sekitar Rp 23 triliun pada 1996, dengan perusahaan seperti Dharmala Sakti Sejahtera dan Riau Andalan Pulp & Paper sebagai penerbit terbesar. Tanpa hukum yang kuat, CP dikhawatirkan dapat mengguncang kredibilitas perekonomian Indonesia di mata internasional.
NARASUMBER
Hasan Zein Mahmud: Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ).
I.G. Sukarata: Ketua Majelis Hakim Kasus CP Bank Pacific di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sanggam Hutapea: Kepala Urusan Perencanaan dan Pengembangan Usaha Bank Pacific.
Heru Soepraptomo: Direktur Bank Indonesia (BI).
Miranda Goeltom: Asisten I Menko Ekku Wasbang (Urusan Moneter).
Theo F. Toemion: Pengamat Moneter.
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





