Keterangan
“Sertifikat aslinya ada, kok bisa terbit sertifikat duplikat? Enggak masuk akal. Lagi pula, bagaimana mungkin sertifikat aslinya dianggap hilang? Sejak diterbitkan pada 1976, sertifikat itu berada di pihak BBD.” — Ny. Gondo Yuwono.
“Sampai kapan pun, saya akan tetap menuntut hak saya atas rumah itu. Sudah tiga puluh tahun, saya tak bisa menikmati rumah yang tak ada hubungannya dengan G30S/PKI itu.” — Maemunah Thamrin.
Kliping ini mengangkat dua kasus sengketa tanah dan bangunan yang mencerminkan kerumitan serta ketidakpastian hukum agraria di Indonesia pada masa itu. Kasus pertama berlokasi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, melibatkan pengusaha Gondo Yuwono. Gondo membeli tanah seluas 2,3 hektare yang awalnya merupakan agunan di Bank Bumi Daya (BBD). Masalah muncul ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat duplikat atas nama Iskandar Bahara, anak dari pemilik awal, Tjetjep Bahara, dengan alasan sertifikat asli hilang.
Ironisnya, sertifikat asli sebenarnya berada di tangan BBD dan kemudian beralih ke Gondo. Belakangan diketahui bahwa sebagian tanah tersebut telah dijual oleh Iskandar kepada Amin B. Mamba dari Pemda DKI Jakarta untuk proyek sekolah. Kasus ini menunjukkan adanya tumpang tindih kepemilikan akibat prosedur penerbitan sertifikat pengganti yang tidak cermat, serta keterlibatan oknum pejabat dalam pengalihan aset secara sepihak.
Kasus kedua adalah perjuangan Maemunah Thamrin, istri sastrawan Pramoedya Ananta Toer, untuk merebut kembali rumah mereka di Rawasari, Jakarta Pusat. Rumah tersebut disita oleh pihak keamanan sejak Oktober 1965 pasca-peristiwa G30S/PKI. Sejak tahun 1967, rumah itu dihuni oleh anggota TNI, Rahmat Sidharta, berdasarkan surat perintah dari Kodam Jaya.
Meski Maemunah Thamrin memiliki sertifikat hak milik yang sah atas namanya sendiri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatannya. Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut “kurang pihak” karena tidak menarik Kodam Jakarta sebagai tergugat, mengingat penguasaan fisik rumah tersebut adalah tanggung jawab institusi militer (Hankam/Kodam) pada masa itu, bukan sekadar urusan personal penghuni. Ironisnya, rumah tersebut disita saat Mimi baru saja melahirkan, dan seluruh isi rumah, termasuk naskah-naskah berharga milik Pramoedya, musnah dijarah atau dibakar massa.
NARASUMBER
Kasus Tanah Srengseng:
Ny. Gondo Yuwono: Istri dari Gondo Yuwono (pembeli tanah/korban sertifikat ganda).
Ismail Ibrahim: Mantan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bapeko) Jakarta Selatan (pihak yang dituduh terlibat pengalihan tanah).
Amin B. Mamba: Pimpinan Proyek Peningkatan Pengembangan Sekolah Kejuruan Pemda Jakarta (pembeli tanah dari Iskandar Bahara).
Kasus Rumah Maemunah Thamrin:
Maemunah: Istri Pramoedya Ananta Toer (penggugat/pemilik sah rumah Rawasari).
Abas Somantri: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soffinan Sumantri: Anggota Majelis Hakim.
Kol. Yunus Lubis: Kuasa Hukum Menhankam/Kodam Jaya.
Rozal: Kuasa Hukum Maemunah.
Rahmat Sidharta: Anggota TNI yang menempati rumah sengketa (memberikan keterangan singkat kepada D&R sebelum meninggal dunia).
Oki: Anak dari almarhum Rahmat Sidharta.
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





