Keterangan
Juli 2002, Depnakertrans mencabut 15 SIUP PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) karena melanggar berbagai ketentuan yang ada. Ini merupakan bagian dari kebijakan pembenahan terhadap program nasional PTKLN dalam arti penataan ulang dan penertiban penjelasannya yang akan terus diefektifkan secara nyata di tingkat operasionalnya.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)






