Keterangan
Dengan alasan bank sebagai bisnis kepercayaan, maka dalam proses pencairan kekayaan bank, nasabah ditempatkan sebagai kreditur preferen. Artinya, pembayaran kewajiban bank kepada nasabah lebih diprioritaskan ketimbang kreditur lainnya. Tapi bukan berarti pembayaran kewajiban bank kepada nasabah akan dinomorsatukan. Sebelumnya hasil pencairan aset-aset tersebut akan digunakan terlebih dahulu untuk membayar pajak-pajak kepada negara, gaji, dan kewajiban bank kepada karyawan, biaya kantor, dan biaya-biaya yang timbul dalam proses likuidasi.
“Dengan adanya PP Likuidasi, kita memiliki perangkat hukum untuk melakukan tindakan,” kata Direktur BI, Hendrobudiyanto. Lahirnya ketentuan ini, diakui Hendro, banyak dipengaruhi pengalaman BI dalam menyelesaikan kasus ambruknya Bank Summa. Tak dapat dipungkiri, tata cara likuidasi yang termuat dalam peraturan pemerintah itu semuanya telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Bank Summa. Jauh sebelum peraturan itu dibuat.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)