Keterangan
Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman”, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan: 1. Peradilan Umum; 2. Peradilan Agama; 3. Peradilan Militer; dan 4. Peradilan Tata Usaha Negara (ps. 10 ayat 1).
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)