Keterangan
Kliping ini adalah kabar ditangkapnya aktivis Yayasan Pijar, Tri Agus Susanto. Ia dituduh menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah.
Tri Agus mengikuti dua aktivis Pusat Informasi dan Jaringan Aksi Reformasi (Pijar) sebelumnya yang sudah dipenjara di Cipinang: Beathor Suryadi dan Nuku Suleman.
Aktivis ini dinilai melanggar pasal 154 KUHP yang dikenal sebagai hatzaai artikelen atau delik pembangkit rasa permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia.
CATATAN:
ANDA bisa menghubungi Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), jika:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.