Keterangan
Grasi, amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 UUD 1935 yang berbunyi, “Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi”. Grasi diberikan kepada seseorang atau beberapa orang yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dengan mengurangi atau mengganti hukuan atau menghapuskan hukuman. Amnesti, adalah suatu pernyataan di mana akibat terhadap suatu atau beberapa kejahatan tertentu yang telah dilakukan dalam periode tertentu dihapuskan, baik terhadap tuntutannya maupun hukumanya, sedangkan abolisi diberikan kepada orang atu sekelompok oran di mana penuntutan terhadap mereka dihapuskan sebelum adanya Keputusan Pengadilan.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)