Keterangan
Republik Indonesia dengan dasar Pancasila bukan suatu negara yang menyingkirkan urusan keagamaan dari Pemerintahan Negara. Semua mengatakan, dengan adanya Departemen Agama sebagai salah satu unsur Pemerintahan Negara di Indonesia maka Republlik Indonesia menentang sekulerisme. Tetapi ini tidak perlu diartikan RI bukan Negara Sekuler. Apabila diselidiki seusai dengan logika pengetahuan tentang Negara dan Hukum jelas RI adalah Negara Sekuler, sebab semua negara di dunia haruslah negara sekuler (secular state) termasuk Indonesia, Saudi Arabia, dan Vatikan.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)