Bagian Daerah dari Penerimaan BPHTB (Business News, No 6792 Th. XLVI, 24 Juli 2002)

Rp 0,00

Penerbit: Business News
Edisi: No 6792 Th. XLVI, 24 Juli 2002, hlm. 5
Tebal: 1 hlm
Produksi: Digital | PDF

Stok 20

Keterangan

“Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak tas tanah dan tau bangunan. Tarif pajaknya adalah sebesar 5% dari dasar Pengenaan Pajak yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak. Perolehan atas tanah dan atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas tanah dan atau bangunan tersebut adalah hak atas tanah, termasuk pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (BN No.523 hal.13A) tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 (BN No. 4340 hal. 3B-6B dst.) tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan Prundang-undangan lainnya. Hak atas tanah dimaksud adalah Hak Milik Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik atas satuan rumah susun dan Hak Pengelolaan.”

 

CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)

Additional Information

Weight 0,1 kg