Keterangan
“Selain PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan). Pajak yang dibagihasilkan kepada daerah adalah Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)





