Keterangan
“Keadaan seperti inilah yang menimbulkan pendapat bahwa UU Subversi bersifat seperti karet, di mana rumusan delik tersebut dapat bersifat ‘mulur-mungkret’, sesuai keinginan dari pihak penguasa.” (Halaman 49, Kolom 1)
Artikel berjudul “SUBVERSI” yang ditulis oleh Made Darma Weda, S.H., M.S. (Dosen Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya) dalam Majalah TIRAS No. 32 / Thn. II / 5 September 1996 ini menyoroti rencana pemerintah untuk memberlakukan kembali Undang-Undang No. 11/PNPS/1963 tentang Tindak Pidana Subversi pasca terjadinya peristiwa Kerusuhan 27 Juli.
Sebelumnya, undang-undang peninggalan masa lalu ini sempat lama “diistirahatkan”, di mana aparat penegak hukum lebih memilih menggunakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menangani kasus-kasus hukum para demonstran maupun aktivis. Rencana pengaktifan kembali regulasi represif ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan ahli hukum, Komnas HAM, bahkan Jaksa Agung Singgih, S.H. sendiri menyatakan dalam rapat kerja bahwa undang-undang tersebut sudah saatnya diubah dan diganti demi mengakomodasi rasa keadilan masyarakat.
Secara historis, keberadaan UU Subversi bersumber dari produk legislatif masa Orde Lama yang berbentuk Penetapan Presiden (Penpres). Produk hukum ini dinilai menyimpang dari kemurnian UUD 1945 karena tidak mengenal bentuk Penpres. Meskipun kemudian diadopsi menjadi undang-undang resmi melalui mekanisme Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dan Pasal 2 UU No. 5/1969, materi undang-undang ini terus memicu perdebatan panjang karena rumusan delik di dalamnya tidak pernah dirumuskan secara jelas dan tegas.
Penulis mengkritik tajam sifat delik subversi yang sangat luas, tanpa pengenal batas (all embracing dan multipurpose act), serta cenderung bersifat karet atau “mulur-mungkret” sesuai kepentingan sepihak penguasa. Berdasarkan rumusan Pasal 1, unsur esensial tindak pidana ini didasarkan pada kata “dapat”, yang berarti akibat dari perbuatan tersebut tidak perlu benar-benar terjadi. Karena merupakan delik formal, penuntut umum sama sekali tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dampak nyata dari tindakan memutarbalikkan ideologi atau merongrong kekuasaan negara yang dituduhkan.
Kondisi ini melahirkan ketidakpastian hukum yang parah serta membuka ruang intervensi situasi politik yang sangat kuat. Selain itu, UU Subversi memberikan wewenang istimewa kepada Jaksa Agung untuk menahan seseorang selama satu tahun, sebuah jangka waktu yang dinilai tidak berperikemanusiaan jika dibandingkan dengan KUHP. Penulis mengingatkan aparat keamanan agar sangat berhati-hati dan mempertanyakan apakah tindakan represif berlebihan ini benar-benar diperlukan untuk menghadapi para tokoh pergerakan.
CATATAN
Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:
– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co
– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.





