Keterangan
The Organized crime atau kejahatan yang terorganisir, kita kena sebagai kegiatan-kegiatan yang tidak saja melakukan pencurian. Kita kenal misalnya kegiatan DI/TII, G-30-S dan sebagainya adalah kegiatan-kegiatan yang bukan ditujukan untuk melaksanakan suatu organisasi pencurian. Akan tetapi khususnya menegeai the organized crime, kita melihat suatu perkembangan dari pada kegiatan pencurian yang telah berkembang sedemikian rupa menjadi perampokan, pemongkaran, bajak laut, dan sebagainya, yaitu perbuatan yang ditujukan pada harta benda sebagai sasaran tujuan kejahatan. Untuk menyerang harta benda sebagai sasaran itu, sering dijumpai halangan-halangan di mana para penjahat harus menggunakan kekerasan lebih dahulu, sehingga dengan demikian terjadi pula perbuatan penganiayaan bahkan juga pembunuhan.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)