Keterangan
Mantan Dekan Fakultas Teknik Universitas Islam Indonesia, Rasyid Widodo, menyidangkan kasus status kepegawaiannya. Ia mengajukan surat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pihak tergugat adalah Dewan Pengurus Badan Wakaf UII yang diwakili Ketua Badan Wakar Daliso Roedianto dan Rektor UII Ace Partadiredja. Rasyid yang sebelumnya merombak sistem kampus berhasil menelurkan sarjana yang jauh lebih banyak dibanding tahun-tahun berikutnya. Akan tetapi, status kepegawaiannaya masih juga aneh hingga akhir kepengurusan. Saat proses pemilihan dekan baru, Badan Wakaf mengeluarkan surat larangan pencalonan kembali Rasyid.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)