Keterangan
Dalam kliping ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi, menerima gugatan lima orangtua siswa SMA Negeri 68 Jakarta, yang pada 1988 dikeluarkan dari sekolah gara-gara tetap mengenakan jilbab.
Kepala Sekolah, sebagai pihak yang tergugat, diwajibkan membayar ganti rugi moril dan materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 5 juta.