Gunawan Wibisono ~ Pajak Tunjangan (PANTJAWARNA_No. 52, 02 November 1963)

Rp 3.000,00

Penulis: Gunawan Wibisono
Media: PANTJAWARNA_No. 52
Tahun: 1963
Halaman: 3
Ukuran: 7. 4 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

Keterangan

Bagaimana sekarang jika terjadi bahwa majikan memberikan tunjangan termaksud tidak dalam bentuk beras/gula, melainkan dalam bentuk uang. Hal ini kiranya tidak jarang terdapat dalam kenyataan. Seeperti diketahui maka pasal 3 ayat 7 penuntun 1960 dst. hanya menyinggung pemberian dalam bentuk natura sehingga menurut kata-kata yang terdapat di dalamnya, tunjangan yang berbentuk uang tidak termasuk di dalamnya.

Pasa tersebut juga menghendaki adanya pembayaran oleh buruh atas pemberian tunjangan berbentuk natura itu, meskipun harga yang dibayar berjumlah jauh lebih rendah dari pada jumlah harga yang telah diayar oleh majikan untuk memperoleh kwantum termaksud.

 

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)