Keterangan
Seorang mengusahakan warung makan dan di antara barang-barang yang diperdagangkan terdapat kripik paru yang dibuat sendiri leh orang tersebut. Atas pembuatan barang itu oleh yang bersangkutan tiap bulannya disetor pajak penjualan. Apakah pembayaran tersebut benar atau apakah tindakan membuat kripik paru itu tidak dapat digolongkan dalam jasa yang tidak terkena pajak penjualan.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)





