Keterangan
Salah satu prinsip yang terdapat dan yang menjiwai pungutan pajak penjualan adalah bahwa sistem yang dipergunakan dalam pungutan tersebut adalah “Elinphasensteur” yang pada pokoknya mengandung arti bahwa baik asas penyerahan barang maupun atas pemberian jasa, pajak penjualan hanya dikenakan satu kali.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)

