Keterangan
Salah satu hukum yang menentukan pembagian hak waris di Indonesia ialah hukum faraidh. Ialah hukum yang menentukan, bahwa hak perempuan dalam warisan adalah beda dengan kaum laki-laki. Ialah hanya mendapat setengahnya. Sehingga menimbulkan peribahasa: perempuan menggendong, sedang laki-laki memikul.
Peraturan ini adalah menurut pengertian, bahwa kaum laki-laki itu adalah kepala keluarga yang harus bertanggung-jawab, maka perlu mendapat pembagian yang lebih dari pada kaum wanita. Yang umumnya, hidupnya tergantung kepada orang tua atau suami.
Demikianlah pengertian di waktu itu. Dan cara pembagian yang demikian itu telah dipandang adil, menurut keadaan masyarakat di kala itu juga. Dalam majalah ini kami kemukakan soal-soal yang mengenai hak malwaris untuk wanita yang menurut hukum itu.
~
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)