Keterangan
Pada 11 Maret 1982, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 4/1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pertanyaannya kini, seberapa efektifkah UU Lingkungan ini dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan?
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)