Hindari Budaya KKN Dalam Kemasan Hibah (Business News, No 6684 Th. XLV, 05 November 2001)

Rp 0,00

Penerbit: Business News
Edisi: No 6684 Th. XLV, 05 November 2001, hlm.3
Tebal: 1 hlm
Produksi: Digital | PDF

Stok 20

SKU: KL_2799 Kategori: Label , , , , ,

Keterangan

“Terbetik kabar, KPKPN tengah melakukan penyidikan terhadap beberapa anggota legislatif yang “dicurigai” memperoleh tambahan harta kekayaan secara tidak wajar. Sebagian dari anggota legislatif itu memperoleh harta bukan dari keringat sendiri melainkan dalam bentuk hibah. Terhadap fenomena tersebut, banyak kalangan langsung menuding orang-orang di gedung DPR telah kejangkitan budaya KKN. Atau telah “mengambil alih” peran yang berbau KKN yang semula dimonopoli para eksekutif. Tapi, dugaan itu ternyata keliru atau tidak sepenuhnya benar. Fenomena hibah, bukan hanya melanda anggota legislatif, tetapi juga eksekutif. Sebagian contoh, lihat harta kekayaan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo, yang meurut KPKPN memperoleh hibah sebesar Rp13,74 miliar plus USD50.000. Kekayaan berasal dari hibah milik Dirjen Pajak tersebut, menduduki peringkat kedua, setelah harta hibah Fuad Bawazier (mantan Dirjen Pajak) sebesar Rp42 miliar. Justru yang bersangkutan yang sangat memahami masalah-masalah perpajakan yang berkaitan dengan istilah.”

CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)