Keterangan
“Ada kecenderungan sementara pihak agar aborsi dibenarkan secara hukum. Di pihak lain, tetap bertahan agar aborsi tetap dipandang sebagai tindak pidana, sebagaimana berlaku dalam Undang-Undang Hukum Pidana kita. Sejalan pula dengan Kode Internasional Susila Kedokteran dan Sumpah Dokter berdasar pernyataan Jenewa 1948, ditambah dengan norma-norma yang terkandung dalam falsafah Dasar Negara kita: Pancasila, kata Ahmad Azhar Basyir, MA., dalam Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke-22 tanggal 6-10 Februari 1989 di Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)