Keterangan
“Tanggal 28 Januari 1989, Menteri Agama, atas nama Pemerintah menyerahkan kepada DPR tiga buah naskah; Rancangan Undang-undang tentang Peradilan Agama, Rancangan Penjelasan atas Undang-undang Peradilan Agama dan Keterangan Pemerintah atas RUU tersebut.”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)