Keterangan
Masalah Timor Timur pada Sidang Majlis Umum ke-49 Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dimulai September 1994 mendatang, sudah dapat dipastikan bakal ditunda lagi pembicaraannya.
Sejak tahun 1981, masalah tersebut sudah mengalami penundaan terus pembicaraan di depan sidang Majlis Umum PBB untuk memberikan kesempatan diselesaikan secara bilateral antara Indonesia dan Portugal.
Dengan demikian, maka masalah daerah propinsi ke-27 Republik Indonesia itu berada di dalam status quo dan belum selesai tuntas. Sekalipun bagi kita masalah tersebut sudah dipandang sebagai soal dalam negeri, namun di mata dunia, Timor Timur tetap merupakan daerah jajahan yang belum lepas dari kekuasaan penjajahan.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)