Keterangan
Harapan sebagian karyawan Perum Balai Pustaka agar tetap dapat bekerja di perusahaan negara itu menipis. Ketua Majelis PTUN, Aisyah, akhir Maret lalu, memutuskan menolakgugatan karyawan Balai Pustaka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tentu saja para karyawan tidak puas dan hari itu juga mengajukan banding, kata Edison, serta kami lunasi biaya adminitrasi banding.
Menurut pengacara pihak karyawan, Achmad Junaidi, dari sisi hukum ada kejanggalan sikap Majelis Hakim. Misalnya, pemeriksaan perkara tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Tidak ada dialog Majelis Hakim dengan pihak penggugat,” kata Achmad. Achmad menilai, itu melangar UU No. 5 tahun 1986 pasal 74.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)