Kronik Hukum: Dari Kasus Rumah, Ecstasy, hingga Perkawinan Konghucu

Rp 5.000,00

Penulis: –
Media: SINAR
Tahun: 1996, No. 1 Th. IV, 14 September 1996
Halaman: 23-26
Ukuran: 14,6 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 19

SKU: KL_9544 Kategori: Label , ,

Keterangan

Karena Lalai, Jiwa Melayang (hlm. 23): Kronik ini membahas tentang Byung Woo Lee, Deputi Jenderal PT Hanbo, yang diseret ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kelalaiannya meruntuhkan jembatan layang Grogol hingga menewaskan tiga orang.

Rekomendasi Bermata Dua (hlm. 23): Kronik ini menyoroti sengketa lahan transmigrasi seluas 17 ribu hektare di Riau antara PT Jayaseputra Perdana dan PT Merangkai Arta Nusantara akibat dualisme izin rekomendasi dari pejabat daerah.

Pelempar Sepatu (hlm. 23): Kronik ini merupakan kisah Ignatius Joseph, terdakwa kasus pelemparan sepatu ke arah muka Hakim Syofinan Sumantri saat pembacaan vonis terhadap Sri Bintang Pamungkas karena emosi.

Gara-Gara Atasan (hlm. 23): Kronik mengenai tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap bertanggung jawab atas pelarian terpidana Eddy Tansil.

Retak Kotjo Karena Mustika (hlm. 24): Kronik ini mengulas tentang perseteruan bisnis dan gugatan hukum antara konglomerat Johannes Kotjo dengan Mustika Adjie Pramana terkait dengan sengketa saham dan utang-piutang PT Sindos Agrijaya Plantation.

“Serupiah Pun Tak Akan Saya Berikan” (hlm. 25): Kronik ini wawancara khusus dengan Johannes Kotjo yang memberikan penjelasan dan bantahan dari sudut pandangnya mengenai gugatan hukum yang dilayangkan oleh Adjie Pramana.

Bersabarilah Konfucian (hlm. 25): Kronik mengenai gugatan hukum pasangan Budi Wijaya dan Lany Guito di PTUN Surabaya setelah Kantor Catatan Sipil menolak mencatatkan pernikahan mereka secara Khonghucu karena agama tersebut dianggap belum diakui resmi oleh negara.

Tergaruk Ecstasy dan Gele (hlm. 26): Kronik hukum pidana yang mengulas persidangan Hendro Sumampouw, seorang bos Diskotek Hailai, yang dituntut atas kepemilikan psikotropika jenis ekstasi dan ganja (gele).

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.