Keterangan
Undang-undang Perkawinan konsekwen terhadap semua masalah perkawinan. Setidak-tidaknya untuk memperkecil frekwensi perceraian dan mencegah dalam batas minimal berpoligami tanpa seizin isteri pertama. Prosedur perkawinan biasa sebelum diadakan Undang-Undang perkawinan itu, harus pula melalui Pengadilan Negeri untuk realisasi surat otentik perkawinan.
Manfaat terasa sudah. Terutama di pedesaan. Kawin musa atau kawin di bawah umur, bisa dicegah. Volume poligami bisa diperkecil. Perceraian jarang terjadi, karena Pengadiulan Agama tempat mengadu, memberi pengarahan kepada pasangan suami isteri yang ditimpa krisis rumah tangga, sebelum menyidangkan perkara mereka. Sebagian besar badai rumah tangga itu bisa dinetralisir.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)