Keterangan
Dendam maupun fitnah adalah perbuatan jang sangat terkutuk dan kedjam. Karena dendam fitnah itu, seorang anggota ABRI telah mendjadi korban pembunuhan. Peristiwa itu terdjadi pada tanggal 4 Maret 1971 djam 09.00 didesa Penanggungan Ketjamatan Suluk-guluk, Kabupaten Sumenep, atas diri seorang Babinsa bernama Moehafi jang berpangkat Sersan Dua, anggota Kodim 0827/Sumenep.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)