Keterangan
Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 negara kita mengatakan, bahwa negara kita adalah negara hukum yang demokratis dan kedaulatan ada di tangan rakyat. Pernyataan negara hukum dalam UUD adalah kebalikan dari negara totaliter. Namun, demokrasi dan kedaulatan rakyat apabila dihubungkan dengan fungsi negara dalam pembangunan dan perkembangan masyarakat akan menimbulkan sesuatu yang bebas sebebasnya. Negara nantinya akan melihat dan mengawasi jalannya perkembangan kehidupan masyarakat tanpa aktif mengatur dan menjuruskan perkembangannya ke arah tertentu. Maka, perlu ada ketentuan batas-batas hukum di mana negara dapat mengatur kebebasan dan arahan negara.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)