Keterangan
Soal pembaharuan S.I.P. sebenarnya bukanlah soal yang baru. Dalam bulan Agustus 1963, oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya telah diumukan dalam surat pemgumumannya no. 942/AA/K/BKD/63 bahwa didakan pembaharuan S.I.P. tiap tiga tahun sekali.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)





