Keterangan
“Dari media massa, kita sering mendengar atau membaca tentang adanya keluhan para penerima barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan, kantor pos, atau jasa pengiriman lainnya yang tidak dapat dikeluarkan dan harus membayar bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor. Menurut mereka seharusnya barang-barang tersebut tidak seharusnya membayar bea masuk dan pajak-pajak. Selain nilainya kecil, sering barang-barang tersebut merupakan barang hadiah dari luar negeri yang dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan.”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)