Keterangan
Pada saat persetujuan penangkapan ikan Indonesia-Jepang di perairan Maluku ditanda tangani 27 Juli 1968, spontan reaksi-reaksi timbul dikalangan rakyat terutama masyarakat nelayan yang menggambarkan bahwa Maluku yang terkaya akan ikannya, kelak menjadi daerah termiskin dari hasil ikan. Sebab dalam persetujuan itu sebanyak 250 kapal nelayan Jepang dan 60 kapal nelayan Okinawa selama setahun melakukan operasi penangkapan cenkalangan (tuna) di laut Banda dan Seram.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)