Keterangan
Menepuk air di dulang, menciprat ke muka sendiri. Itulah, kira-kira, yang dialami Surya alias Kim, 42 tahun. Ia mesti berurusan dengan pengadilan gara-gara dituduh mencemarkan nama baik aktor dan raja dangdut tenar, H. Rhoma Irama.
Sabtu pekan lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kim dituntut hukuman penjara 5 bulan oleh Jaksa Widyopramono, SH. Jaksa menyatakan, pada 15 Mei 1987 terdakwa telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kaditserse Polda Metro Jaya, Kejati Jakarta, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, dan Ketua DPR/MPR RR. Isi pengaduan, antara lain, menyatakan bahwa Rhoma Irama telah menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp 65 juta.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)





