Keterangan
Kliping ini adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2002 tanggal 21 Juni 2002. Judul resmi yaitu, Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar dan Barang/Hewan.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)