Perda Tarif DKI Jakarta (Ummat_No. 17, 17 Maret 1997)

Rp 3.000,00

Penulis: –
Media: Ummat_No. 17
Tahun: 1997
Halaman: 14-15
Ukuran: 4. 2 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

Keterangan

Beragam tanggapan tentang Rancangan Perda Pemda DKI Jakarta untuk menaikkan retribusi parkir hingga 1.000 persen, masih terus bergulir. Seperti diketahui, kenaikan tarif retribusi parkir itu antara Rp 1.000 sampai Rp 5.000 per jam (untuk jenis mobil). Dan Rp 200 sekali parkir untuk tarif kendaraan roda dua. Tarif yang lama menurut Perda No. 7 Tahun 1987 hanya sebesar Rp 500 untuk sekali parkir.

Menurut Sekwilda DKI Jakarta, Drs Harus Al Rasyid, salah satu tujuan kenaikan itu adalah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan, untuk jangka panjang mengurangi kepadatan lalu lintas. “Kenaikan retribusi sampai Rp 5.000 ini bisa membuat warga berpikir dua kalo saat akan memakai mobil pribadi.” katanya.

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)