Keterangan
“Pada kesempatan ini kami ingin mengulas penerapan perpajakan yang berkaitan dengan PPh Pasal 25 yaitu pembayaran pajak dalam tahun berjalan. Sesuai dengan pasal 25 ayat (1) UU PPh, besarnya angsuran Pajak dalam tahun pasaj bejalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (WP) untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
- Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan Pasa 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23.”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)