Permasalahan Hukum Hak Cipta (Editor_No.06, Oktober 1989)

Rp 2.000,00

Penulis: Riyo Sesono, Abdul Harris Nasution, Yusuf Haseng
Media: Editor, No. 06
Tahun: 1989
Halaman: 38
Ukuran: 5.32 MB

  • Lokasi Stok: Gudang Warsip
  • Versi Produksi: Digital/PDF

Stok 25

Keterangan

Siapa penyidik untuk kasus pelanggaran hak cipta? Soal ini dipertanyakan dalam eksepsi H. Syarief Siregar SH, yang membela kliennya, Lukas, 38 tahun. Terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, pekan-pekan ini dengan dakwaan melakukan pembajakan lagu.
“Kami keberatan atas dakwaan jaksa. Sebab, penyidik hak cipta adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Kehakiman, sesuai dengan keputusan menteri kehakiman,” ujar Syarief di depan majelis yang dipimpin Haslim Hasyim SH, Selasa pekan lalu.
Kata Syarief berdasarkan pasal 1 keputusan menteri kehakiman tahun 1988, penyidik hak cipa adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Kehakiman, yang diangkat oleh Menkeh atas usulan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan. Jadi,- “Dilihat dari tata cara hukum, surat dakwaan atas diri terdakwa jelas tak dapat diterima.” Selain itu, ada pasal lain yang menyebutkan bahwa penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik hak cipta, dengan surat perintah tigas penyidikan dari kepala Kanwil Departemen Kehakiman.
~

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)