Keterangan
Pada tanggal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia menyatakan dirinya merdeka. Artinya rakyat Indonesia menyatakan haknya untuk menentukan nasib dan peri-kehidupanya. Hak untuk menentukan nasib itu diakui seluruh dunia. Dengan hak itulah rakyat Indonesia menyusun dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Hak untuk menentukan nasib sendiri itu tentu menjadi harapan oleh banyak negara yang baru bangkit dari penindasan kolonialisme yang sudah terjadi. Sebagai negara muda, Indonesia mengambil langkah politik bebas. Yakni, memisahkan diri dari pihak-pihak yang berseteru dan mengambil jalan tersendiri. Politik bebas-aktif ini berbeda dengan netral. Indonesia berpihak pada dirinya dan kawan seperjuangannya dalam mengusahakan hak untuk menentukan nasib.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)