Keterangan
Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah sebuah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Tetapi, kata-kata “berbentuk kesatuan” tidak berarti bahwa pemerintahan dalam negeri akan disusun secara sentralistis. Merupakan negara yang luas dan terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil yang didiami oleh berbagai suku-bangsa. Sistem sentralistis tidak bisa mengakomodir kesemua perbedaan itu. Oleh karenanya, perlu sistem desentralistis untuk menjalankan negara ini. Negara yang kemudian melaksanakan proses bernegaranya dengan kekuasaan daerah tentu perlu menentukan batas-batas otonominya. Apabila otonomi terlelu sedikit, sama saja dengan desentralisasi semu. Sementara apabila terlalu banyak, akan menyebabkan pengaruh negara melemah di berbagai daerah dan berpotensi terjadi perpecahan.
CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)