RUU Peradilan Anak Disahkan (GATRA_No. 07, 04 Januari 1997)

Rp 3.000,00

Penulis: –
Media: GATRA_No. 07
Tahun: 1997
Halaman: 81
Ukuran: 2. 5 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

Keterangan

Setelah hampir 30 tahun menanti, akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang Peradilan Anak (UUPA). Empat Fraksi di DPR (FABRI, FKP, FPDI, dan FPP), Kamis dua pekan lalu, secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Anak untuk dijadikan undang-undang. Undang-undang yang terdiri atas 68 pasal itu hanya mengatur ketentuan hukum pidana formal dan material. Sedangkan pasal yang menyangkut masalah keperdataan sepakat untuk dihilangkan.

Sebelumnya pemerintah sempat berharap agar UUPA juga mengatur materi hukum perdata, seperti pengangkatan anak, anak terlantar, perwalian, dan anak sipil. Tatkala pasal-pasal itu dibahas, muncul kritik keras dari semua fraksi di DPR dan juga Majelis Ulama Indonesia. Mereka menghendaki agar empat perkara perdata tersebut dicabut. Alasannya, selain bisa tumpang tindih, karena sudah diatur dengan perangkat hukum lain (seperti UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama), materi itu juga bertentangan dengan kaidah Islam.

 

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)