Sidang Bom Borobudur: Hussein Ali Al-Habsy Menggelar Sarjana di Ruang Sidang

Rp 5.000,00

Penulis: Mokh. Kaiyis, Yunus Supanto
Media: EDITOR
Tahun: 1990, 24 Novemberl
Halaman: 54
Ukuran: 0,9 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Kondisi File: terbaca/Terang
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 20

SKU: KL_9444 Kategori: Label , , , ,

Keterangan

“Maaf, Pak. Kalau Haji Syakranie yang membacakan dakwaan, saya akan keluar. Sebab, saya jijik,” — Hussein Ali Al-Habsy

Kliping ini melaporkan jalannya sidang pertama Hussein Ali Al-Habsy di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada November 1990. Hussein didakwa sebagai otak di balik aksi pengeboman Candi Borobudur yang terjadi pada 21 Januari 1985. 

Selain kasus Borobudur, ia juga dituduh terlibat dalam rangkaian ledakan lainnya, termasuk di Gereja Katolik Kayutangan, Gedung Seminari Alkitab Asia Tenggara (SAAT) Malang, dan bus Pemudi Ekspres di Banyuwangi sepanjang kurun waktu 1984-1985.

Persidangan diwarnai dengan aksi protes yang tidak lazim dari terdakwa. Hussein, yang merupakan seorang tuna netra, menolak duduk di kursi terdakwa dan lebih memilih menggelar sajadah untuk duduk bersila sambil berzikir menghadap majelis hakim. 

Ia menunjukkan sikap konfrontatif terhadap jaksa penuntut umum, H. Syakranie, dengan menyatakan rasa “jijik” dan menolak mendengarkan pembacaan dakwaan. Hussein berargumen bahwa persidangan tersebut hanyalah “proyek pemerintah” dan ia merasa tidak mendapatkan keadilan serta perlindungan bagi keluarganya dari teror.

Dalam materi dakwaan, Hussein disebut telah mendirikan Majelis Ta’lim di Malang yang diduga digunakan untuk menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan melakukan provokasi. Meski ditawari bantuan hukum dari tokoh-tokoh besar seperti Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua YLBH) dan H.C. Princen, Hussein memilih untuk menghadapi persidangan sendirian tanpa pembela. Ketua Majelis Hakim, Edy Suradji, S.H., mencatat bahwa terdakwa merupakan sosok yang pandai dan mampu menciptakan suasana persidangan yang sangat tegang namun tetap dapat dikendalikan.

NARASUMBER

Hussein Ali Al-Habsy: Terdakwa utama yang memberikan banyak pernyataan langsung di ruang sidang berupa protes dan keberatan.

Edy Suradji, S.H.: Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan dan memberikan komentar mengenai kecerdasan terdakwa serta suasana sidang.

Syakranie, S.H.: Jaksa Penuntut Umum (bagian dari tim penuntut yang terdiri juga dari A. Dahlan Sjarbini dan A.E. Darmawan).

Abdul Hakim Garuda Nusantara: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pusat yang memberikan keterangan mengenai prosedur pemberian bantuan hukum bagi terdakwa.

CATATAN

Anda bisa menghubungi juru kunci Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp 0878-3913-7459 (Pesan Cepat), JIKA:

– Kesulitan masuk di situs web warungarsip.co

– Jika dokumen yang Anda cari belum ada di situs web. Sebab, karena kemampuan penyimpanan yang tidak maksimal, sebagian besar kliping tidak bisa diunggah.