Sisworahardjo ~ Panitia Perdamaian (SIKAP_No. 7-8 Th V, 29 Februari 1952)

Rp 4.000,00

Penulis: Sisworahardjo
Media: SIKAP_No. 7-8 Th V
Tahun: 1952
Halaman: 8
Ukuran: 12. 0 MB

Versi Produksi: Digital/PDF
Lokasi Stok: Gudang Warsip

Stok 25

Keterangan

Di sana sebagian besar tanah dimiliki atau dikuasai oleh tuan-tuan tanah. Menasionalisir tanah-tanah itu, membawa akibat keuangan yang berat bagi negara yang baru berdiri dan belum kuat. Dari itu maka untuk memberi manfaat kepada rakyat, maka diambilnya keputusan lebih dahulu “memindahkan guna tanah itu dari tuan tanah kepada rakyat atau petani banyak”.

Pembagian tanah untuk dikerjakan, tidak lagi di dalam kekuasaan tuan tanah, melainkan didalam tangan pemerintah. Pembagian hasil tidak lagi dipastikan oleh pemilik (tuan tanah), melainkan oleh pemerintah. Putusan yang demikian itu, segera disambut oleh Panitia Perdamaian yang dibentuk di desa-desa.

Diretasnya jalan atau prosedur guna melaksanakan putusan pemerintah itu. Dengan tindakan Panitia Perdamaian itu, maka kaum birokrat tersesak, tiada dapat berlambat-lambat (beralih urusan dari meja ke meja), takut terguling kursinya oleh aksi petani yang membina Panitia Perdamaian itu.

Demikian pun tuan-tuan tanah terpaksa menyerah kepada putusan, karena putusan negara dibina oleh massa. Dalam hal itu tidak berarti, bahwa tuan tanah mati penghidupannya, hanya diturunkan, hingga tidak merupakan pemerasan dan penindasan kepada kaum tani lagi. Putusan itu mewujudkan, bahwa beban petani turun 90% dari kebiasaannya, atau tinggal 10% dari kebiasaannya.

Di desa-desa maka Panitia Perdamaian itu bekerja juga membuat desa kearah gemeenschap yang utuh; dengan arti membimbing untuk mewujudkan, bahwa rakyat yang merdeka dapatlah hidup autonom didalam wilayahnya. Dengan langkah ini, maka demokrasi terasa betul-betul dan tersusun betul-betul dari sepanjang hukum desentralisasi.

CATATAN: Jika Anda sulit untuk masuk di warungarsip.co, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Whatsapp ~ 0878-3913-7459 (Pesan Cepat)