Keterangan
“Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) memang mengurusi asset korporasi. Namun demikian karena BPPN adalah institusi publik, pertanggungjawaban BPPN juga kepada publik. Meskipun asset yang dikelola BPPN adalah asset yang berasal dari sektor korporasi, namun asset tersebut kini telah berubah menjadi asset publik. Ini mengingat asset-asset yang dikelola BBPN adalah merupakan ‘ganti rugi’ atas bail out pemerintah untuk menanggulangi krisis yang terjadi di sektor korporasi. Pertanyaannya jika BPPN adalah institusi publik sejauh mana keberadaan BPPN telah memberikan manfaat yang maksimal bagi publik?”
CATATAN: Jika sulit untuk login, silakan hubungi jalur cepat Gudang Warung Arsip via SMS/Wasap ~ 0878-39137-459 (Pesan Cepat)